Sebagian Besar Kasus Sanggah Banding Ternyata Bermasalah
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto W. Husaini menyampaikan bahwa di tahun 2013 lalu, dari 54 Sanggah banding yang masuk ke Menteri PU terdapat 32 kasus yang ternyata memang benar bermasalah. Akibatnya, 25 paket harus dievaluasi ulang, dan 7 paket bahkan harus dilelang ulang. “Padahal lelang ulang kan tidak mudah dan tidak murah, dan yang jelas menghambat pembangunan”, ungkap Kepala BP Konstruksi.
Untuk itulah para pengguna jasa sektor konstruksi diminta untuk menyamakan persepsi tentang peraturan Pengadaan Barang/Jasa bidang Pekerjaan Umum. Dengan menyamakan persepsi berarti memastikan setengah jalan untuk kelancaran pekerjaan konstruksi sebab mengurangi resiko keterlambatan proses awal tender.
“Jangan sampai pekerjaan konstruksi terhambat karena sanggah banding, evaluasi, dan gangguan-gangguan proses lelang lainnya”, ujar Hediyanto pada acara Sosialisasi Kebijakan Pengaturan Jasa Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2014 di Lingkungan Kementerian PU, Senin (13/01) di Jakarta.
Dengan demikian selambatnya bulan Maret penandatangan kontrak dapat dilakukan, yang langsung dilanjutkan eksekusi pekerjaan. “Jadi saya harap tidak ada lagi pekerjaan mangkrak malah dilakukan waktu musim hujan, akibatnya kualitas pekerjaan konstruksi jadi jelek”, kata Hediyanto.
Selain itu, di kemudian hari, bagi yang melaksanakan Prakualifikasi atau PQ diatas 100 Miliar, dimohon berkonsultasi ke Badan Pembinaan Konstruksi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Hal ini untuk mengurangi resiko adanya kesalahan pada proses awal tender.
Pada kesempatan ini pula Kepala Badan Pembinaan Konstruksi mengajak semua anggota masyarakat jasa konstruksi untuk meningkatkan rasa Nasionalismenya. “Jangan sampai mudah terhasut pihak-pihak yang memprovokasi agar kita jadi terpecah-pecah, apalagi menjelang keterbukaan pasar banyak pihak yang ingin Indonesia jadi lemah”, ungkap Hediyanto.
Salah satu yang patut disikapi bijak adalah mengenai Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diakui hanya satu, yaitu yang pengurusnya dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Karenanya, bagi pihak manapun yang masih menggunakan sertifikat dari LPJK ‘lain’, Kepala BP Konstruksi akan bertindak tegas, mengingat himbauan demi himbauan telah dilakukan sejak lama.
Terkait Pinjaman dari Luar Negeri yang cenderung enggan untuk menggunakan sistem E-Procurement, menurut Kepala BP Konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum telah bersikap tegas. Sikap tersebut menolak bagi pihak manapun yang tidak mau menggunakan E-Procurement untuk mengikuti proses tender. Sebab sistem yang masih manual lebih rentan konflik kepentingan yang bertetangan dengan prinsip transparansi pemerintahan.
Peraturan-peraturan Baru
Materi peraturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa yang terkait konstruksi antara lain : Peraturan Pemerintah bidang jasa konstruksi yang disosialisasikan yaitu : PP no.28 Tahun 2000 dengan Perubahan Pengaturan menjadi PP No.04 Tahun 2010 dan PP No.92 Tahun 2010 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; PP No.29 Tahun 2000 dan Perubahannya PP no.59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta PP No.30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Selain itu diinformasikan pula terbitnya Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi No. IK.02.01-Kk/978 Tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2014. Peraturan yang dapat dibilang sangat baru ini diharapkan untuk dapat diberlakukan pada proses penetapan tender.
Sedangkan terkait Peraturan Pelelangan, disampaikan informasi mengenai Pelaksanaan Pengadaan tahun 2014, kebijakan material on site, Kebijakan billing rate terbaru yang dikeluarkan Kementerian PU, aturan sanggah banding, dan seterusnya. Selaku narasumber antara lain Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Masrianto, Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi Agus Raharjo, dan Wakil Ketua I LPJKN Putut Maharyudi. (tw/hl)
Pusat Komunikasi Publik
(13012014)


0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !